Administrasi Kependudukan

Layanan administrasi kependudukan adalah serangkaian proses dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengelola dan memelihara data serta informasi mengenai penduduk suatu wilayah. Tujuan utamanya adalah untuk mencatat, memantau, dan mengatur populasi penduduk dalam suatu negara, provinsi, kota, atau daerah tertentu. Layanan administrasi kependudukan mencakup berbagai aspek, seperti pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pencatatan pernikahan, pencatatan perceraian, penerbitan dokumen identitas seperti kartu identitas penduduk, dan pemeliharaan basis data penduduk.

 

Berikut layanan yang disediakan adalah:

  1. Perubahan Kartu Keluarga
  2. Pecah Kartu Keluarga
  3. Surat Pindah Penduduk
  4. Pembuatan Kartu Keluarga
  5. Pengantar Nikah
  6. Akta Kematian
  7. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Pembuatan SKCK
  10. Pembuatan Akta Kelahiran
  11. Surat penghasilan orangtua
  12. Surat keterangan tidak mampu
  13. Perubahan data SPPT