BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN CAMAT TAYU KAB PATI NO 141.2/28 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Jl. Raya Gunungwungkal No.15 Sendangrejo, Tayu
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif atau perwakilan di tingkat desa yang berperan dalam mengatur dan memutuskan berbagai hal terkait dengan pemerintahan Desa Sendangrejo. BPD merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Fungsi Utama BPD ialah berfungsi sebagai perwakilan warga desa untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, serta pengambilan keputusan di tingkat desa.

Visi & Misi BPD

Sebagai sebuah entitas yang terlibat dalam pengaturan dan pengambilan keputusan di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu memiliki visi dan misi untuk mengarahkan tujuan dan perannya dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perlu diingat bahwa visi dan misi BPD dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa. 

Visi:
"Menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang kuat, transparan, dan berkomitmen dalam mengadvokasi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga desa."

Misi:

  1. Mewujudkan kehidupan demokratis di desa melalui proses musyawarah dan perencanaan yang partisipatif.
  2. Menyediakan wadah bagi warga desa untuk mengemukakan pendapat, aspirasi, dan ide-ide dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
  3. Menjaga keberagaman dan menghormati hak asasi manusia serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan adat istiadat desa.
  4. Mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.
  5. Mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan demi peningkatan kesejahteraan warga desa.
  6. Menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk mendukung pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat desa.
  7. Mengedepankan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam partisipasi dan pengambilan keputusan.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir