LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Gunungwungkal No.15 Sendangrejo, Tayu
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. LPMD merupakan lembaga non-pemerintah yang diakui dan berada di bawah naungan Pemerintah Desa Sendangrejo. 

Tujuan Utama LPMD adalah meningkatkan peran dan kualitas partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Visi & Misi LPMD

Visi dan misi lembaga pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan di tingkat desa.

Visi: "Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri, berdaya saing, adil, dan berkelanjutan melalui pemberdayaan yang partisipatif dan berbasis pada nilai-nilai lokal."

Misi:

  1. Mengembangkan potensi masyarakat desa melalui program-program pelatihan, pendidikan, dan pelibatan aktif dalam pengambilan keputusan.
  2. Mendorong partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan, sehingga memastikan program tersebut relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  3. Menumbuhkan kewirausahaan dan inovasi di kalangan masyarakat desa untuk menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan.
  4. Mempromosikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan melestarikan warisan budaya serta alam desa.
  5. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi bagi seluruh warga desa.
  6. Mendorong inklusi sosial, kesetaraan gender, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap aspek pembangunan desa.
  7. Membangun kemitraan yang erat dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan lembaga lainnya untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

ugas Pokok : 

1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang.

2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.

3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.

4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir