RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Gunungwungkal No.15 Sendangrejo, Tayu
Profil RT

Rukun Tetangga (RT) adalah unit terkecil dari struktur organisasi pemerintahan tingkat Desa Sendangrejo. RT merupakan lembaga yang berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan keamanan lingkungan di tingkat terdekat, yaitu lingkungan atau tetangga. Organisasi Rukun Tetangga berperan dalam membangun hubungan harmonis antara warga dalam satu lingkungan, serta berfungsi sebagai wadah untuk membahas dan menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan lingkungan mereka.

Pembagian Wilayah desa dibagi menjadi beberapa Rukun Tetangga (RT) yang masing-masing memiliki wilayah yang terdefinisi dan jumlah rumah tangga tertentu. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warga di wilayah RT tersebut. Ketua RT memiliki peran penting dalam mengkoordinasi dan mewakili kepentingan warga di tingkat RT. Di Desa Sendangrejo, RT terbagi menjadi 20 RT dari 2 dukuh. 

Visi & Misi RT

Visi RT: "Terwujudnya lingkungan RT yang harmonis, partisipatif, dan sejahtera, di mana warga hidup bersama dengan saling menghormati, berkolaborasi, dan berkembang bersama."

Misi RT:

  1. Meningkatkan Kebersamaan dan Kerjasama: Menggalang semangat kebersamaan, gotong royong, dan kerjasama antara warga RT dalam berbagai kegiatan dan program yang memajukan lingkungan.

  2. Peningkatan Kualitas Hidup: Menyelenggarakan program-program untuk meningkatkan kualitas hidup warga, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan lingkungan.

  3. Pemberdayaan Warga: Memberikan pelatihan dan dukungan untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan potensi warga dalam berbagai bidang.

  4. Keamanan dan Ketertiban: Berfokus pada langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan RT, termasuk patroli lingkungan dan kerjasama dengan pihak berwenang.

  5. Kepedulian Sosial: Menyusun program-program yang membantu warga yang membutuhkan, seperti bantuan sosial, dukungan medis, dan bantuan dalam situasi darurat.

  6. Pengembangan Budaya dan Seni: Mendorong apresiasi terhadap budaya dan seni lokal melalui berbagai kegiatan seperti pameran, pertunjukan, dan kursus.

  7. Lingkungan Bersih dan Sehat: Mengadakan kampanye kebersihan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

  8. Partisipasi dan Komunikasi: Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan dan merancang program, serta memastikan terbukanya saluran komunikasi yang efektif.

  9. Inovasi dan Kreativitas: Mengembangkan ide-ide inovatif dan kreatif untuk memajukan lingkungan RT, termasuk pemanfaatan teknologi dan sumber daya lokal.

  10. Pengembangan Kepemimpinan: Mendorong perkembangan kepemimpinan di kalangan warga, terutama generasi muda, untuk memimpin dan berkontribusi dalam pembangunan RT.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas Pokok RT:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Menggalang partisipasi warga dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

  2. Pelayanan Sosial: Memberikan informasi, bantuan, dan dukungan kepada warga dalam berbagai kebutuhan sosial, seperti pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan bantuan sosial.

  3. Pengelolaan Lingkungan: Mengawasi kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan dengan mengadakan kampanye kebersihan, pengelolaan sampah, dan upaya pelestarian lingkungan.

  4. Pembinaan Hubungan Antarwarga: Membina hubungan yang harmonis dan gotong royong antara warga melalui berbagai kegiatan komunikasi dan kebersamaan.

  5. Pengamanan dan Ketertiban: Melakukan patroli lingkungan dan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

Fungsi Pokok RT:

  1. Koordinasi dan Pengorganisasian: Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan warga, memfasilitasi pertemuan, dan mengorganisir program-program yang bermanfaat bagi lingkungan.

  2. Pemberian Informasi dan Penyuluhan: Memberikan informasi yang relevan kepada warga, seperti informasi tentang program pemerintah, kesehatan, keamanan, dan isu-isu penting lainnya.

  3. Perencanaan dan Pengembangan: Merencanakan program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memajukan lingkungan, termasuk dalam hal pemberdayaan ekonomi dan sosial.

  4. Pengambilan Keputusan Bersama: Membantu dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan dan kepentingan warga melalui musyawarah atau pertemuan warga.

  5. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program dan kegiatan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat.

  6. Pertemuan Warga: Mengadakan pertemuan rutin atau khusus untuk membahas masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan warga, serta menyusun solusi bersama.

  7. Pemberian Bantuan dan Dukungan: Memberikan bantuan dan dukungan dalam situasi-situasi krisis atau keadaan darurat kepada warga yang membutuhkan.

  8. Menghimpun Aspirasi Warga: Menjadi saluran bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan ide-ide guna perbaikan lingkungan dan kesejahteraan.

  9. Pengelolaan Dana dan Sumber Daya: Mengelola dana dan sumber daya yang diperoleh dari pemerintah atau sumbangan untuk digunakan dalam program-program pembangunan dan kesejahteraan.

  10. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah desa atau kecamatan, lembaga sosial, dan organisasi lain, untuk mendukung pembangunan dan pelayanan bagi warga.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir