RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Raya Gunungwungkal No.15 Sendangrejo, Tayu
Profil RW

Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang berada di tingkat Desa Sendangrejo. RW berada di atas Rukun Tetangga (RT) dan menjadi pengelola wilayah yang lebih luas. RW berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kelurahan atau desa untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang lebih menyeluruh untuk kepentingan warga di wilayahnya.

Wilayah desa dibagi menjadi beberapa Rukun Warga (RW) yang masing-masing memiliki wilayah yang lebih besar daripada wilayah RT. Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warga di wilayah RW tersebut. Ketua RW berperan penting dalam mengoordinasi kegiatan dan program di tingkat RW. RW bekerja sama dengan pemerintah kelurahan atau desa dalam mengkoordinasi program dan kegiatan pembangunan di tingkat lingkungan yang lebih luas.

Visi & Misi RW

Visi RW: "Mewujudkan lingkungan RW yang inklusif, berbudaya, dan berdaya saing, di mana warga saling mendukung, berkolaborasi, dan memajukan kesejahteraan bersama."

Misi RW:

  1. Peningkatan Kualitas Hidup Warga: Mengembangkan program-program untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan yang lebih baik.

  2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Mendukung usaha dan kewirausahaan warga dengan memberikan pelatihan, dukungan, dan akses ke peluang ekonomi.

  3. Pengembangan Potensi Budaya dan Seni: Mendorong apresiasi terhadap budaya dan seni lokal melalui kegiatan-kegiatan seperti pertunjukan seni, festival, dan workshop.

  4. Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan: Menyelenggarakan kampanye kebersihan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari.

  5. Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Memberikan pelatihan, pendidikan, dan dukungan kepada perempuan dan anak dalam berbagai aspek kehidupan.

  6. Ketahanan Sosial dan Keamanan: Menjaga ketahanan sosial dan mengawal keamanan lingkungan melalui patroli dan kerjasama dengan pihak berwenang.

  7. Kolaborasi dan Komunikasi: Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara warga, organisasi masyarakat, dan pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program-program.

  8. Pemberian Bantuan Sosial: Memberikan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan, terutama dalam situasi-situasi krisis atau bencana.

  9. Pemberdayaan Remaja dan Pemuda: Mengembangkan program yang mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan dan kegiatan positif.

  10. Perlindungan Anak dan Remaja: Menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dan remaja untuk tumbuh dan berkembang.

  11. Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Memastikan warga memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Tugas Pokok RW:

  1. Koordinasi dan Pengorganisasian: Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan warga dan RT di bawahnya, serta mengorganisir pertemuan dan kegiatan yang melibatkan seluruh warga RW.

  2. Pelayanan Masyarakat: Memberikan informasi, bantuan, dan dukungan kepada warga dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

  3. Pengambilan Keputusan: Mengadakan musyawarah dan koordinasi dengan warga untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan lingkungan RW.

  4. Perencanaan Pembangunan: Merencanakan dan mengkoordinasikan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga di tingkat RW.

  5. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif warga dalam program-program pembangunan dan memberikan pelatihan atau dukungan untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Fungsi Pokok RW:

  1. Koordinasi Antar RT: Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan antar RT dalam lingkungan RW, serta memfasilitasi pertemuan dan kolaborasi.

  2. Pemberian Informasi dan Penyuluhan: Memberikan informasi kepada warga tentang program pemerintah, kebijakan, kesehatan, pendidikan, dan isu-isu penting lainnya.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program-program dan kegiatan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat.

  4. Pengelolaan Sumber Daya: Mengelola dana dan sumber daya yang diperoleh dari pemerintah atau sumbangan untuk digunakan dalam program-program dan kegiatan.

  5. Pertemuan dan Musyawarah: Mengadakan pertemuan rutin dan musyawarah warga untuk membahas masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan di lingkungan RW.

  6. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Berkolaborasi dengan pemerintah desa, kecamatan, lembaga sosial, dan organisasi lain untuk mendukung pembangunan dan pelayanan bagi warga.

  7. Penanganan Krisis dan Darurat: Memberikan bantuan dan dukungan dalam situasi-situasi krisis atau keadaan darurat, seperti bencana alam atau pandemi.

  8. Pengembangan Kepemimpinan: Mendorong dan membina potensi kepemimpinan warga dalam mengelola dan memajukan lingkungan RW.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir