Maraknya Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Mahasiswa Tim KKN Undip Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Upaya Pencegahannya Sejak Dini
- Aug 13, 2023
- SENDANGREJO-TAYU
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa bullying merupakan perbuatan yang sering terjadi di masyarakat terutama pada anak dibawah umur atau anak yang masih berada di bangku sekolah. Bullying adalah perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang sehingga seseorang tersebut merasa dikucilkan dan dipermalukan. Dampak yang ditimbulkan dari kasus bullying ini sangat serius, bisa membuat seseorang menjadi stress dan depresi bahkan dapat merenggut nyawa seseorang. Bullying dapat berupa fisik maupun verbal. Yang dimaksud fisik adalah seperti memukul, menendang, dan semua hal yang membuat cidera maupun cacat. Verbal berarti merendahkan, mengolok-olok dan mengejek seseorang baik dilakukan dengan bercanda maupun serius yang hal tersebut dapat melukai hati seseorang.
Dilatarbelakangi oleh hal ini, pada hari Rabu, 26 Juli 2023 telah diadakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai bullying. Kegiatan tersebut diadakan di SDN 01 Sendangrejo yang berlokasi di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Sosialisasi mengenai pencegahan bullying dihadiri oleh seluruh siswa/i kelas 4 dan 5 yang berjumlah 45 orang anak. Kegiatan dengan tema “Gerakan Anti Bullying” ini bertujuan untuk mencoba memberikan pengetahuan sejak dini terkait bullying kepada anak-anak di jenjang sekolah dasar. Lebih lanjut, diharapkan dapat mendapatkan pemahaman tentang bullying dan dapat menanamkan dalam diri supaya menghindari bullying dan mencegah terjadinya bullying, serta menghindarkan mereka dari bullying baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Pemaparan materi memiliki beberapa sub-topik diantaranya pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying, dampak bullying, dasar hukum bullying, cara menghindari melakukan bullying, hingga cara mengatasi bila terjadi bullying agar anak-anak dapat menjalani masa sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan jika terjadinya bullying, perlu adanya upaya perlindungan hukum kepada anak. Hal ini telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Setelah sesi pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi terakhir yaitu tanya jawab berhadiah yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa mengenai bullying. Pada sesi tanya jawab ini, siswa terlihat sangat bersemangat dalam menjawab pertanyaan oleh pemateri. Kemudian, para siswa juga terlihat sudah memahami materi, hal ini terlihat ketika para siswa yang sudah angkat tangan dan mencoba menjawab, semua dapat menjawab dengan benar.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi “Gerakan Anti Bullying” diharapkan peserta didik berperan aktif dalam mencegah bullying. Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Penulis : Naufal Rakha Muhammad Sigit
DPL : Dr. Drs. Suroto, M.PD.
Lokasi : Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah